REFORMASI DI BIDANG POLITIK UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN
Sebelum
kita membahas tentang reformasi di bidang politik, tidak ada salahnya kita tahu
apa itu reformasi dan politik. Nah sekarang mari kita ulas dua kata tersebut.
Pertama adalah reformasi, Reformasi adalah
perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia,
kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang
menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru. Kendati
demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di
kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh
Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Selanjutnya adalah politik, Politik (dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam
negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi
yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih
kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik
dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- · politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
- · politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
- · politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
- · politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Nah sekarang kalian udah tahukan, apa arti dari kata tersebut. Kalo sudah
mengerti mari kita bahas apa yang menjadi pokok pembahasan kita kali ini.
Pelaksanaan Reformasi di bidang politik
ditujukan pada usaha penegakan kedaulatan rakyat sebagai cara untuk pemecahan
krisis nasional di segala bidang. Dan inilah hal hal yang harus dijalankan,
agar keadilan itu tercapai.
- · Yang pertama adalah menegakkan kedaulatan rakyat dengan cara memberdayakan peranan pengawasan oleh lembaga negara, lembaga politik dan kemasyarakatan.
- · Selanjutnya adalah menghormati keberagaman asas atau ciri, aspirasi dan program organisasi kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan Pancasila maupun undang undang.
- · Lalu yang tiga, pembagian wewenang kekuasaan secara merata dan adil diantara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- · Dan yang terakhir pemerintah harus bersikap transparant atas apa yang ia kerjakan untuk rakyatnya, agar masyarakat tahu apa saja yang sedang dan akan dikerjakan pemerintah dan tidak timbul penyalah gunaan wewenang.
Saya
rasa 4 point yang saya tulis tadi sudah cukup untuk mewujudkan keadilan bagi
seluruh rakyat indonesia, seperti sila 5 pada pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar