INSTITUSI PENGELOLAAN WEB BERSERTA
HUKUM DAN ETIKANYA
Assalamualaikum para pengunjung atau
langgan blog gue ini, kesannya kaya nih blog gede aja ya hahaha.. sorry sorry
yang tadi cuma canda ringan doang. Disini saya mau ngejalisin tentang institusi
pengolahan web bersata dengan etika dan hukumnya. Sebelum kita masuk ke inti
pembahasan apa ada yang tau apa arti institusi tersebut ?? nah kalo ngak ada
yang tau, institusi itu adalah sebuah norma atau aturan mengenai suatu
aktivitas masyarakat yang khusus. Dan sekarang ayo kita masuk ke inti
pembahasannya.
INSTITUSI PENGELOLAAN WEB
Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET
dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan,
namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik
suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan
sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah
organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet,
diantaranya adalah :
Institusi pengelolaan web di dunia
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan
dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya
standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih
dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis
dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi
dan berfokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan
dengan smooth.
3. Internet
Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone internet.
4. Internet
Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit,
komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab
dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti
IETF.
5. The
Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center
(InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat
IP dan nama domain.
6. ICANN
ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers)
adalah organisasi yang ditujukan untuk
mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan
langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain,
terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Institusi pengelolaan web di
Indonesia
1. APJII
APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia) adalah asosiasi yang terbentuk pada Musyawarah Nasional
Pertama tanggal 15 Mei 1996. Dewan pengurus yang ditunjuk dengan masa jabatan 3
tahun bertugas melakukan beberapa program strategis untuk pengembangan jaringan
Internet di Indonesia. Program tersebut adalah mengatur tarif Internet,
membentuk Indonesia-Network Information Center (ID-NIC), membentuk Indonesia
Internet Exchange (IIX), negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi, dan
mengusulkan jumlah dan jenis provider.
2. PANDI
PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah
sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain
.id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi
Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola
domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number). PANDI
dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat
Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika.
ASPEK ETIKA DAN HUKUM
ETIKA
Menurut saya etika dalam pengelolaan
web sendiri, seperti jangan menulis sebuah tulisan yang berunsurkan SARA,
Pornografi, dan yang bersifat menjelekan atau melecehkan orang lain.
HUKUM
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information
Technology), masalah yang berhubungan dengan hukum sudah di atur dalam Undang-undang
Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), ini beberapa diantaranya :
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil
karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan
bahwa:Hak cipta, Pencipta, Ciptaan,
Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Sumber :