Selasa, 21 April 2015

INSTITUSI PENGELOLAAN WEB BERSERTA HUKUM DAN ETIKANYA

INSTITUSI PENGELOLAAN WEB BERSERTA HUKUM DAN ETIKANYA


            Assalamualaikum para pengunjung atau langgan blog gue ini, kesannya kaya nih blog gede aja ya hahaha.. sorry sorry yang tadi cuma canda ringan doang. Disini saya mau ngejalisin tentang institusi pengolahan web bersata dengan etika dan hukumnya. Sebelum kita masuk ke inti pembahasan apa ada yang tau apa arti institusi tersebut ?? nah kalo ngak ada yang tau, institusi itu adalah sebuah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Dan sekarang ayo kita masuk ke inti pembahasannya.


INSTITUSI PENGELOLAAN WEB


Walaupun riset tentang internet diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet, diantaranya adalah :


Institusi pengelolaan web di dunia

1.  World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org

2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi dan berfokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet.

4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

6. ICANN
ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) adalah organisasi  yang ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).


Institusi pengelolaan web di Indonesia

1. APJII
            APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) adalah asosiasi yang terbentuk pada Musyawarah Nasional Pertama tanggal 15 Mei 1996. Dewan pengurus yang ditunjuk dengan masa jabatan 3 tahun bertugas melakukan beberapa program strategis untuk pengembangan jaringan Internet di Indonesia. Program tersebut adalah mengatur tarif Internet, membentuk Indonesia-Network Information Center (ID-NIC), membentuk Indonesia Internet Exchange (IIX), negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi, dan mengusulkan jumlah dan jenis provider.            

2. PANDI
PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number). PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika.


ASPEK ETIKA DAN HUKUM

ETIKA
            Menurut saya etika dalam pengelolaan web sendiri, seperti jangan menulis sebuah tulisan yang berunsurkan SARA, Pornografi, dan yang bersifat menjelekan atau melecehkan orang lain.

HUKUM
Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan hukum sudah di atur dalam Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), ini beberapa diantaranya :
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:Hak cipta,  Pencipta,  Ciptaan,  Pemegang hak cipta,  Pengumuman,  Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar